Bongkar Skandal! Mantan Kadis PMD Lahat dan Direktur CV Citra Indonesia Didakwa Korupsi Rp4,1 Miliar

Writer: - Kamis, 4 September 2025
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, bersama Direktur CV Citra Indonesia, Angga Muharam menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (4/9/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Skandal korupsi kembali mencuat di Lahat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mendakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, bersama Direktur CV Citra Indonesia, Angga Muharam, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (4/9/2025). Majelis hakim dipimpin oleh Sangkot Lumban Tobing SH MH, sementara dakwaan dibacakan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Lahat, M Fadli Habibi SH MH.

Read More

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut kedua terdakwa bersekongkol menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penegasan batas desa. Namun izin tersebut disalahgunakan hingga berujung pada perjanjian dengan 233 desa se-Kabupaten Lahat.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp4,113 miliar berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Atas tindakannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, terdakwa Darul Effendi menyatakan akan mengajukan eksepsi, sementara Angga Muharam memilih tidak mengajukan keberatan.

Kasi Pidsus Kejari Lahat, M Fadli Habibi, usai sidang membenarkan bahwa terdakwa Darul telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara sebesar Rp80 juta. Namun, terdakwa Angga belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts