Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Polisi sebut pelaku prostitusi online yang ditangkap jajakan diri untuk durasi pendek atau Short Time, patok harga Rp150.000.
Hal itu, disampaikan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo saat pers rilis ungkap kasus kegiatan prostitusi online. Menurutnya, penyedia jasa prostitusi online tersebut mematok tarif dari Rp150.000-Rp400.000.
“Dengan tarif Rp150.000 untuk 15 menit, sementara kalau lebih ada biaya tambahan,” ungkap Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit Renakta/PPA Kompol Tri Wahyudi.
Modusnya, dalam menjalankan prostitusi online ini mereka menyediakan jasa melalui aplikasi chating michat.
Dimana ketika mendapat orderan atau Booking Online (BO) penyedia jasa akan mengirimkan foto dan menentukan waktu dan tempat.
“Dimana dalam sehari mereka sanggup meladeni tiga orang,” imbuhnya.
Sementara, Kombes Pol anwar menyampaikan hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang diamankan.
“Sampai kini kita masih melakukan pemeriksaan, sebab dari ke 20 orang ini ada yang masih di bawah umur,” terangnya.
Saat jumpa pers, polisi menampilkan tiga pasang muda mudi yang terlibat prostitusi. Bersama mereka polisi juga menampilkan barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang 150 ribu rupiah, satu tablet obat antibiotik, dan empat Unit ponsel android.
Sebelumnya, Opsnal Unit 4 Subdit 4 Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, amankan 20 orang terlibat dalam prostitusi online, dua di antaranya merupakan mucikari.
Pengungkapan aktivitas prostitusi online tersebut merupakan hasil dari pengaduan masyarakat melalui hotline whatsapp 0813-70002-110.
Ke-20 orang ini, pengguna dan penyedia prostitusi online ini saat berada di OYO 443 Hotel Berlian, yang berada di jln Kol. H Burlian, Karya Baru, Alang Alang Lebar, Palembang, pada minggu malam (20/11).
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo menyampaikan pengungkapan kasus penyakit masyarakat ini setelah menerima pengaduan masyarakat terkait dengan aktivitas prostitusi atau perdagangan orang.
“Mereka melakukan prostitusi online tersebut melalui aplikasi MiChat,”imbuhnya saat jumpa pers.
Menurutnya, dari ke 20 orang yang diamankan tersebut ada yang berperan sebagai penyedia jasa langsung, mucikari, dan juga pengguna prostitusi tersebut.
“Masih kita lakukan pemeriksaan, terkait motif juga masih kita dalami,” imbuhnya. (**)