Bongkar Jendela Saat Korban Tidur, Otong Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Agustus 2016
Ilutrasi Pencurian (foto: mautahu.net)

Palembang, Sumselupdate.com – Sat Reskrim Mapolsek Kemuning berhasil mengungkap kasus pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016, berdasarkan  Lp No. LP/39-B/IV/ 2016/Kemuning, 29 April 2016, dalam TIndak pidana Pencurian dengan pemberatan, melanggar pasal 363 KUHP. Di mana, pelapor bernama Mery Dwi Anggraini binti Bus C Gaitan (21) warga Jalan R Sukamto Lrg Kelinci No. 257 Rt. 03/01 Kelurahan Pipa reja Kecamatan. Kemuning, Palembang.

Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan di lapangan petugas berhasil menangkap tersangka Saputra bin Otong (26) warga jalan Meranjat raya lorong Amal 1, RT 13, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan  Kemuning Palembang.

Read More

Kronologis kejadian, pada hari Jumat (29/4) sekira jam 05.00 WIB, telah terjadi pencurian di Jalan R Sukamto Lorong Kelinci No. 257 RT. 03/01 Kelurahan. Pipa Reja,Kecamatan Kemuning Palembang.

“Modus yang digunakan tersangka dengan cara pada waktu pelapor sedang tidur yang mana jendela kamar dalam keadaan tertutup dan tidak terkunci serta HP milik pelapor diletakkan di tempat tidur dan ketika pelapor bangun HP tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 2 (dua) buah HP masing masing merk Samsung Warna Gold dan blackberry gemini warna putih ditaksir sebesar Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah),” tukas dia. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts