Bola Panas Dugaan Korupsi KONI, Giliran Mantan Gubernur Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati

Kamis, 8 Juni 2023
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memeriksa para saksi terkait kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KNN) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, hari ini, Kamis (8/6/2023) tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, kedua saksi diperiksa, hari ini berinisial SO selaku mantan Gubernur Sumsel datang bukan sebagai saksi fakta, karena yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjadi ketua KONI Sumsel.

Kemudian saksi kedua yang diperiksa RK Staf Keuangan KONI Sumsel. Kedua saksi diperiksa di lantai enam gedung Kejati Sumsel.

Advertisements

“Saksi diperiksa selama lima jam mulai pukul 10.00 hingga sekitar pukul 14.00 WIB. SO datang bukan sebagai saksi fakta, dia hanya memberikan pendapat mengenai KONI, karena yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjadi Ketua KONI Sumsel,” kata Vanny yang juga mantan Kasi Datun Kejari Palembang, Kamis (8/6/2023).

Dikatakannya, saksi tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.

“Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan,” jelasnya

Ia juga mengatakan, penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.

“Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka kedepan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tuturnya

Hingga kini, tim penyidik Kejati Sumsel masih terus berkoordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, guna mencari besaran potensi kerugian negara dari kasus ini.

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor KONI Sumsel. Dalam penggeledahan itu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengamankan dua boks kontainer dan enam dus berkas serta satu flashdisk yang berisikan dokumen guna mencari alat bukti penyidikan. (ron)


Catatan Redaksi:

Berita ini mengalami perubahan guna koreksi dan penyajian informasi yang lebih akurat

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.