Tanzil Djunaidi: Staf Auditor Tidak Bisa Dihadirkan Sebagai Saksi Tanpa Kuasa Auditor Resmi

Kamis, 8 Juni 2023
Sidang Sengketa Bina Darma,

Palembang, Sumselupdate.com – Dihadirkannya Setiyadi Listyatmodjo Adi yang menyebut dirinya sebagai auditor laporan keuangan Yayasan Universitas Bina Darma Palembang pada lanjutan persidangan perkara gugatan perebutan aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma memantik tanggapan. Salah satunya seperti yang disampaikan Ketua Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Sumsel, Drs Tanzil Djunaidi.

Tanzil Djunaidi menyebut, harusnya yang berhak untuk menjadi saksi di persidangan adalah mereka yang memegang lisensi sebagai auditor.

Read More

Lisensi itu, kata Dia, dibuktikan dengan sertifikat lisensi, bukannya hanya pegawai kantor akuntan publik.

“Jika hanya sebatas sebagai staf auditor dihadirkan sebagai saksi harus menunjukkan surat kuasa dari auditor resmi,” sebut Tanzil saat dimintai komentarnya terkait legalitas saksi Setiyadi sebagai auditor yang sempat dipertanyakan oleh kuasa hukum tergugat Novel Suwa,SH MH kepada Majelis Hakim PN Palembang Klas IA Khusus.

Dalam fakta persidangan, lanjut Tanzil, saksi tersebut tidak dapat membuktikan dia berasal dari Kantor Akuntan Publik yang mana.

“Tapi, sekali lagi untuk bisa memastikan hal itu barangkali dapat langsung menanyakannya kepada kantor akuntan publik tempat saksi tersebut bekerja,” tandasnya.(Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts