Palembang, Sumselupdate.com – Seorang sopir bernama Despriyadi (30), warga Jalan dr M Isa, Lorong Swadaya, RT 11 RW 03, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang dipaksa petugas merasakan dinginnya menginap di balik jeruji besi Mapolsek IT II Palembang, Sabtu (16/7).
Tersangka Despriyadi diamankan usai terlibat pencurian berupa 50 slop rokok berbagai macam merk dan uang tunai sebesar Rp. 1 juta milik korban Tio Huat Tjai (58).
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (25/3) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, di Toko Manisan Kiki yang terletak di Jalan Selamet Riayadi, RT 03 RW 02, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang.
Kronologis kejadian, tersangka bersama rekannya, Abdullah (41) yang terlebih dahulu berhasil diamankan petugas mencuri 50 slop rokok tersebut dan uang tunai sebesar Rp. 1 juta dengan cara memanjat tembok belakang.
Kemudian, keduanya langsung masuk dan membuka pintu belakang. Berhasil menggasak barang dan uang tersebut keduanya langsung melarikan diri.
“Tersangka ini diamankan di kediamannya. Akibat ulahnya, tersangka bakal terjerat Pasal 363 KUHP,” ungkap Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara. (Man)