Palembang, Sumselupdate.com – Aksi kejahatan mencuri jam tangan milik korban seorang cleaning service bernama Andi Alpin Ardiansyah (19), pencuri bernama Lazualdi Eka Santoso (20) akhirnya berhasil dicokok Satreskrim Polsek Kemuning Palembang, Sabtu (16/7).
Kejadian tersebut dilakukan tersangka warga Jalan Sapta Marga, RT 41 RW 08 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang di tempat kerja korban yang berada di Jalan R Sukamto, Kelurahan 20 Ilir D-II, Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis (14/7), pukul 13.30 WIB.
Kronologis kejadian, awalnya korban yang tengah bekerja menaruh jam tangan di atas sound system di tempatnya bekerja dengan maksud hendak shalat.
Namun, setelah korban selesai shalat, korban terkejut ketika melihat jam tangannya sudah tak ada lagi. Kemudian, ketika korban melihat rekaman CCTV, ternyata aksi terlapor terekam CCTV.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah jam tangan merk Alfa warna silver milik korban. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP,” tutup Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumaram (Man)