Berenang Sejauh 3 Kilometer, Bandar Narkoba SP Padang Tewas Ditembak Aparat

Rabu, 18 Januari 2017
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Dwi Arianto melakukan gelar perkara.

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah berenang sejauh tiga kilometer dengan membawa senjata tajam, akhirnya Kowi (42), bandar narkoba di kawasan SP Padang, Kabupaten OKI, meregang nyawa setelah timah panas petugas bersarang di tubuhnya, Rabu (18/1/2017).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Dwi Arianto mengatakan penangkapan pelaku bermula dari petugas melakukan penyamaran bertransaksi dengan dua tersangka, yaitu Tanwir alias Wir (36) dan Melly Apriana alias Melli (33) di depan PTC dengan barang bukti 1,1 kilogram shabu dan 875 butir pil ektasi, pada Selasa (17/1).

Bacaan Lainnya

Hasil pengembangan, diketahui narkoba tersebut didapat dari Kowi, bandar shabu di kawasan SP Padang yang sudah lama masuk DPO. Namun, saat dilakukan penyergapan, petugas mendapat perlawanan dan masyarakat sekitar melindungi pelaku.

Warga melawan dengan merusak kendaraan petugas mengunakan sajam dan saat pengeledahan di rumah pelaku ditemukan satu pucuk senjata api rakitan serta lebih dari satu kg shabu dan 875 butir pil ektasi. Serta buku rekap tentang pemasukan dan pengeluaran hasil penjualan narkoba.

“Saat disergap, pelaku melompat ke sungai dan sempat berenang sejauh 3 kilometer. Hingga akhirnya ditemukan sedang bersembunyi di bawah enceng gondok. Karena melawan pelaku terpaksa dilumpuhkan dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujar Tommy saat gelar perkara di kamar mayat RS Bhayangkara Palembang.

Lanjut dia, untuk narkoba sendiri diketahui berasal dari Malaysia melalui Sumatera Utara dan selama proses penyelidikan sangat sulit, karena di SP Padang, pelaku sudah mempunyai pos-pos untuk memonitor anggota yang datang dan rumahnya dipasangi cctv.

“Pelaku termasuk bandar besar di Palembang dan sudah satu tahun terakhir menjadi DPO kita dan termasuk jaringan King yang sudah divonis 11 tahun penjar,” imbuhnya.

Sedangkan dua pelaku lain dirinya menambahkan, akan dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Saya tegaskan, kami akan kejar seluruh bandar narkoba di kawasan Sumsel dengan berkordinasi bersama Kapolres setempat dan bila melawan petugas akan berakhir di kamar mayat,” tegas dia. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.