Palembang, Sumselupdate.com — Tim Opsnal Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu seberat 1 kilogram dengan menangkap seorang tersangka di sebuah hotel di Kota Palembang.
Tersangka yang diamankan yakni Didi Arialdi (26), warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Hotel Santika Premier Bandara Palembang.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Lubuklinggau.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menyepakati transaksi pembelian shabu seberat 1 kilogram dengan harga Rp600 juta. Namun, lokasi transaksi sempat berpindah dari Lubuklinggau ke Palembang,” ujarnya.
Dalam prosesnya, tersangka sempat berupaya mengecoh petugas dengan mengubah lokasi pertemuan. Tim yang melakukan penyamaran bahkan sempat bergerak ke Lubuklinggau sebelum akhirnya diarahkan kembali ke Palembang.
Transaksi kemudian disepakati berlangsung di hotel tempat tersangka ditangkap. Saat pertemuan, Didi menyerahkan satu paket besar shabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat bruto 1.088 gram.
“Petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi,” kata Yulian.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu seberat 1.088 gram. Tersangka juga mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(**)











