Palembang, Sumselupdate.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan genangan dan banjir di Kota Palembang sebagai respons atas meluasnya titik banjir dalam beberapa waktu terakhir.
Rakor yang dipimpin langsung Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Wakil Gubernur Cik Ujang tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja, Senin (4/5/2026), dan dihadiri unsur pemerintah pusat, provinsi, serta Pemerintah Kota Palembang.
Dalam arahannya, Herman Deru menegaskan pentingnya keterbukaan antarinstansi dalam menangani persoalan banjir yang dinilai semakin kompleks.
“Belakangan ini banjir semakin meluas dan infrastruktur kurang memadai. Hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas juga belum terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kebingungan masyarakat terkait pembagian kewenangan antara pengembang dan pemerintah, yang dinilai memperlambat penanganan di lapangan.
“Masyarakat belum memahami mana kewajiban developer dan mana kewajiban pemerintah. Karena itu, hasil rakor ini akan kita bawa ke kementerian agar ada kejelasan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Sumsel akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Banjir melalui Surat Keputusan Gubernur yang melibatkan Balai Besar dan Pemerintah Kota Palembang. Satgas ini diharapkan mampu mempercepat koordinasi lintas instansi.
Selain itu, Herman Deru juga menginstruksikan pemantauan digital melalui CCTV di titik-titik rawan banjir, serta pengawasan terhadap aktivitas penimbunan lahan melalui regulasi tingkat kota.
Perbaikan infrastruktur juga menjadi perhatian utama, termasuk optimalisasi mesin pompa dan perbaikan 21 titik box culvert serta gorong-gorong yang terdampak pembangunan.
Ia menegaskan perlunya pemetaan kewenangan secara jelas di sejumlah lokasi rawan genangan, seperti Jalan Noerdin Panji, kawasan Demang Lebar Daun, hingga depan RS Siti Khodijah.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menjelaskan bahwa penyebab banjir berasal dari kombinasi faktor alam dan aktivitas manusia.
“Program jangka pendek kami meliputi revitalisasi sungai, rekonstruksi saluran drainase, pembangunan pompa, pintu air, serta pemasangan CCTV,” ujarnya.
Ia mengungkapkan terdapat 11 titik genangan yang menjadi kewenangan Pemprov Sumsel dan 19 titik lainnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam menambahkan, penerapan sistem polder di Sub-DAS Bendung menjadi salah satu solusi yang tengah dikembangkan. Namun, upaya normalisasi sungai masih terkendala kewenangan lintas instansi dan keberadaan bangunan di bantaran sungai.
“Pada 2024, kami telah membongkar 13 jembatan di Sungai Bayas sebagai bagian dari normalisasi,” ujarnya.
Pemprov Sumsel berharap, melalui koordinasi terpadu dan pembentukan Satgas, penanganan banjir di Palembang dapat dilakukan lebih efektif tanpa terkendala birokrasi.
(**)











