Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria yang diduga sebagai bandar Shabu berinisial DW (44) tewas setelah melompat dari atas ruko saat penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Palembang di Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Rabu (1/4/2026).
Kapolrestabes Palembang, Sony Mahar Budi Setiawan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ruko yang menjadi lokasi kejadian.
“Saat dilakukan penggerebekan, dua tersangka berhasil diamankan di dalam bangunan. Tiga tersangka lainnya mencoba melarikan diri melalui atap ruko,” ujarnya.
Dari tiga orang yang mencoba melarikan diri, salah satunya adalah DW yang nekat melompat dari atas bangunan. Sementara dua lainnya berhasil diamankan, masing-masing di atas atap dan di jendela belakang ruko.
“DW ditemukan terjatuh di bagian belakang bangunan dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan,” jelasnya.
Petugas kemudian mengevakuasi jenazah korban ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, empat tersangka lainnya berinisial MF (48), DJ (51), MZ (43), dan HSH (29) diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil visum luar terhadap jasad DW, petugas menemukan satu paket Shabu yang tersimpan di dalam pakaian korban, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Selain itu, dari penggeledahan di dalam ruko, polisi menyita tiga paket Shabu dengan berat bruto 11,8 gram yang disimpan dalam kotak kacamata di area dapur.
Petugas juga menemukan lima alat hisap (bong), empat alat takar dari pipet, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas konsumsi dan distribusi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik DW yang diduga berperan sebagai pengendali distribusi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Setiap laporan sangat membantu dalam mengungkap jaringan narkotika,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pengujian barang bukti di laboratorium forensik serta penelusuran jaringan pemasok narkotika yang terkait.
(**)











