Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Masih ingat dengan dua pelaku begal di Jalan Re Martadina, shubuh beberapa hari yang lalu yang nyaris tewas diamuk massa. Dua pelaku yang berasal dari Lubuk Linggau berdalih tak punya ongkos pulang kampung sehingga nekat membegal Ojol.
Kini kondisi kedua pelaku asal kota Lubuk Linggau, Tamrin Winata (21) dan Agusti Ariansa (19) sudah membaik setelah mendapatkan perawatan. Kini kedua pelaku sudah dibawa Mapolsek Ilir Timur II untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku, sudah merencanakan aksi pembegalan sejak awal. Dimana kedua tersangka memesan ojek online melalui aplikasi dari handphone salah satu tersangka.
Sembil menunggu driver ojek datang, tersangka Tamrin mengambil sebuah balok kayu yang berada di dekat kostannya.
“Setelah berada di Jalan RE Martadinata, keduanya ini menunggu di pinggir jalan hingga driver ojek datang yang mana satu pelaku sudah membawa satu balok kayu untuk menghajar korban,” kata Kapolsek IT 2 Palembang, Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Firmansyah, Jumat (30/4/2021).
Kemudian korban datang, tersangka Agusti mengajak korban untuk mengobrol terlebih dahulu untuk mengalihkan perhatian korban.
Bersamaan dengan itu, satu tersangka lain langsung menghujani balok kayu ke arah punggung korban hingga terjatuh.
“Saat itu tersangka langsung mengambil hp korban dan berlari, korban langsung berteriak hingga warga datang dan langsung mengejar para pelaku,” kata Kapolsek.
Kedua tersangka pun berhasil diamankan bahkan babak belur karena dihajar masa.
Sementara itu, ketika diamankan di Polsek IT 2 Palembang, keduanya mengaku sudah sejak awal merencanakannya. Keduanya beralasan nekat melakukan begal lantaran tidak ada uang untuk ongkos pulang ke kampungnya di Lubuk Linggau
“Kami tidak ada uang untuk ongkos pulang ke Linggau jadi timbul niat untuk membegal itu. Waktu beraksi taunya korban tidak pingsan dan justru berteriak hingga kami diamankan. Kami berdua hanya ingin mengambil hp nya saja. Tapi kami tertangkap oleh warga,” kata Tamrin.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana diatas lima tahun penjara. (**)