Berawal dari Makan Model, Pelaku Pembunuhan di Tanjung Raja Ogan Ilir Ngaku Dipalak Korban

Selasa, 13 April 2021
Dwi Indralesmana, tersangka pembunuhan diamankan di Mapolres Ogan Ilir berikut barang bukti, Selasa (13/4/2021).

Laporan: Henny Primasari

Inderalaya, Sumselupdate.com – Peristiwa berdarah yang menghilangkan nyawa seorang pemuda Azahri (24), warga Kampung Pendam, Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya terungkap.

Azahri mengembuskan napas terakhir setelah mengalami luka tikaman di bagian dada kanan saat mengendarai sepeda motor di depan SMPN 1 Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (12/4/2021), sekitar pukul 19.40 WIB.

Namun tak lebih dari 1X24 jam, kasus pembunuhan sadis ini bisa diungkap aparat. Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dipimpin Kanit Pidum Ipda Harri Putra Makmur, STrK bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rachmat Djakatara, STrK berhasil meringkus pelaku dinihari tadi.

Advertisements

Tersangka pembunuhan itu adalah Dwi Indralesmana (17), warga Desa Belanti, Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka Dwi Indralesmana disergap petugas saat melintas di Jalan Lintas Tengah Km 32, Inderalaya (Jalan Taman Pancasila), Selasa (13/4/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.

Dwi Indralesmana, tersangka pembunuhan diamankan di Mapolres Ogan Ilir berikut barang bukti, Selasa (13/4/2021).

Saat diinterograsi petugas, tersangka Dwi Indralesmana mengakui telah melakukan penusukan bersama rekannya Al Mughinir (DPO) terhadap korban Azahri hingga mengakibatkan seterunya meregang nyawa.

Menurut Dwi, motif penusukan terhadap korban dikarenakan pasal ketersinggungan.

Di mana menurut Dwi, pada saat kejadian tepatnya pada Senin (12/4) sekitar pukul 17.00 WIB, antara korban dan pelaku bertemu di sebuah warung Pasar Tanjung Raja dan sama-sama makan model.

Nah, di warung model itu, Dwi mengaku, jika korban Azahri telah memalak dirinya dengan meminta uang rokok dengan cara paksa.

Saat itu, Dwi mengaku dia dan temanya tidak memberikan uang tersebut. Kemudian saat sama-sama pulang dari  warung sehabis makan model, kedua pelaku kembali bertemu dengan korban di jalan.

Pada saat itu, korban Azahri sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng rekannya Yogi Setiawan (21), warga Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Sedangkan tersangka Dwi Indralesmana dibonceng rekannya Al Mughinir (DPO) dengan sepeda motor jenis Honda Revo Absolut warna hitam.

Kendaraan roda dua milik pelaku melaju cukup kencang dan seketika memepet sepeda motor  yang dikendarai korban.

Sejurus kemudian, tersangka Dwi Indralesmana yang memedam sakit dengan korban, tanpa ba bi bu  langsung menusuk Azahri hingga mengenai dada kanan korban.

Tak pelak, tikaman pelaku mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motor. Melihat korban jatuh tak berdaya, kedua pelaku langsung tancap gas.

Sedangkan Yogi Setiawan yang melihat korban meringis kesakitan dengan darah mengalir deras dari balik bajunya, spontan berteriak meminta pertolongan dengan warga.

Hanya hitungan menit warga berdatangan untuk memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Tanjung Raja.

Sayang, Tuhan berkehendak lain. Azahri dinyatakan petugas medis Puskesmas Tanjung Raja meninggal dunia diduga kehabisan darah.

Saat kabur, tersangka Dwi Indralesmana mengaku barang bukti senjata tajam jenis pisau yang digunakannya untuk menikam dada kanan korban telah dibuangnya dari atas Jembatan Pasar Inderalaya ke aliran Sungai Kelekar Inderalaya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantyo melalui Kasat Reskrim AKP Roby Sugara kepada Sumselupdate.com mengungkapkan setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya kasus pembunuhan, langsung bergerak cepat dengan menutup akses pelarian pelaku.

Barang bukti sepeda motor yang dikendaraai pelaku.

Gabungan Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja masing-masing  melakukan pengejaran dan penyisiran keberadaan pelaku dari arah Tanjung Raja ke Inderalaya.

Tepatnya pukul 03.00 WIB dinihari tadi, tim gabungan melihat pelaku dengan sepeda motor melintas di Jalan Lintas Tengah Km 32 Inderalaya tepatnya di Jalan Taman Pancasila dengan ciri-ciri yang sama dengan pelaku.

Kemudian tim gabungan langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Roby Sugara mengatakan, akibat perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang, tersangka Dwi Indralesmana akan dijerat dengan Pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.