Beralasan SEMA, Awak Media Dilarang Meliput Jalan Persidangan Mantan Anggota DPRD Palembang

Selasa, 5 Januari 2021
Pembukaan persidangan terdakwa Doni mantan anggota DPRD Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Jika pada persidangan sebelumnya, awak media bisa meliput jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A  Khusus, tapi pada sidang mantan DPRD Palembang, jurnalis dilarang meliput jalannya sidang mantan anggota DPRD Palembang dengan dengan terdakwa Doni, Selasa (5/01/2021), dengan alasan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Ketua PN Palembang Bombongan Silaban SH LLM langsung, yang melarang mengambil gambar ataupun video dalam persidangan terdakwa Doni, yang terjerat kasus narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 4 kg  dan 21.000 butir ekstasi, yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi, Ketua PN Palembang mengatakan, larangan mengambil foto dan gambar itu berlaku berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Mohon maaf kepada para awak media, sebagaimana surat edaran berlaku tata tertib larangan untuk mengambil gambar atau semacamnya selama jalannya persidangan,'” katanya sebelum memulai sidangnya.

Advertisements

Awak media hanya diperbolehkan selama 10 menit untuk mengambil video dan gambar, sebelum sidang dimulai. Dan pada saat sidang sudah berjalan tidak diperbolehkan lagi mengambil gambar apapun agenda sidangnya.

Sedangkan di persidangan yang lain di ruang sidang Tipikor yang melibatkan terdakwa kasus dugaan korupsi awak media masih tetap diperbolehkan mengambil video dan gambar seperti biasanya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.