Pagaralam, Sumselupdate.com – Aksi nekat pencurian mobil terjadi di Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Seorang pria bernama Geryansen (40), warga Bedeng Munir, Besemah Serasan, berhasil menggondol mobil Suzuki Super Carry pick-up BD 9375 KA milik seorang petani.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Selasa (16/9/2025) dinihari sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban Ridianto (55).
“Pelaku membongkar paksa mobil yang terparkir di garasi rumah korban, lalu menyalakan mesin dan melarikan kendaraan tersebut. Korban sempat melihat mobilnya keluar, namun mengira yang membawa adalah anaknya. Begitu dicek, ternyata mobil sudah digasak pelaku,” ungkap Iptu Irawan.
Korban dan anaknya berusaha mengejar, namun kehilangan jejak. Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung membuat laporan ke Polres Pagaralam.
Berbekal laporan itu, tim Satreskrim dan Satintelkam bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, korban melihat mobilnya terparkir di kawasan Terminal Nendagung. Polisi segera turun ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Super Carry dan STNK asli berhasil diamankan. Pelaku kini ditahan di Mapolres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(**)











