Laporan: Mutakim Alfarizi
Empatlawang, Sumselupdate.com – Terungkap sudah kasus perkosaan seorang anak baru gede (ABG) di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, dengan modus memperjual belikan korban dengan harga Rp500 ribu.
Ini setelah Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Empat Lawang menciduk pelaku pemerkosaan M (29), warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Tersangka M diringkus petugas di tempat saudara perempuannya di Kabupaten Muaraenim pada Selasa (14/2/2023).
Diringkusnya M merupakan rangkaian penangkapan DS (21) dan TS (17) pada Rabu (2/2/2023).
Diciduknya DS dan TS lantaran telah menjual seorang remaja berinisial ACL kepada tersangka M seharga Rp500 ribu.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin membenarkan penangkapan ketiga tersangka yang terlibat langsung kasus penjualan ABG.
AKP M Tohirin mengungkapkan peristiwa ini bermula pada Rabu (1/1/2023) di rumah teman pelaku di Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
“Peristiwa asusila ini terjadi pada Rabu (1/1/2023) sekitar pukul 16.00. saat itu korban diantar oleh temannya ke sebuah rumah yang korban sendiri tidak tahu di mana. Setelah korban disuruh masuk oleh temannya DS dan TS di dalam rumah tersebut, sudah ada pelaku M yang sudah menunggu,” tutur M Tohirin.
Setelah korban masuk ke dalam rumah tersebut, pelaku M langsung mengunci semua pintu rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Sebelum pemerkosaan terjadi, korban ACL mengaku kedua temannya DS dan TS membujuknya untuk ikut dengan M dan menawarkan uang Rp500 ribu.
Namun saat itu korban menolak dan dipaksa untuk ikut kedua temannya pergi dengan tujuan tidak jelas.
Satu bulan setelah kejadian itu, tepatnya pada Selasa (2/2/2023) pelaku DS dan TS diamankan Satreskrim Polres Empat Lawang.
Kedua pelaku diamankan saat berada di rumah tersangka M, namun saat itu tersangka M tidak berada di rumah.
“Saat ini pelaku M sudah dibawa ke Satreskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP M. Tohirin.
Atas perbuatannya, tersangka M dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (**)











