Bejat, Mahasiswa di Palembang Rudapaksa Siswi SMP

Selasa, 24 Januari 2023
TKP Rudapaksa Siswi SMP.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Modus menjadi teman curhat, oknum mahasiswa Universitas Negeri di Sumatera Selatan ditangkap polisi usai kedapatan menyetubuhi siswi SMP asal Palembang.

Oknum mahasiswa semester akhir universitas negeri di Sumsel tersebut adalah YAP (21), warga Jalan Dusun II Burnai Timur, RT.05, RW 03, Desa Burnai Timur, Kabupaten OKI.

Informasi dihimpun peristiwa rudakpaksa ini berawal antara korban dan tersangka baru berkenalan melalui aplikasi sosial media. Di mana korban kerap curhat dengan tersangka.

Peristiwa rudapaksa tersebut sendiri baru disadari orang tua korban usai sang putri tak pulang dua hari, dan melihat perilaku korban yang berubah.

Korban kabur setelah sempat memiliki permasalahan di rumah, di mana korban sempat dimarahi oleh sang ibu.

“Selanjutnya tersangka dan korban sepakat untuk bertemu di depan lorong jalan rumah korban dan setelah bertemu tersangka membawa korban ke kosannya di Inderalaya,” ujar Kasubdit PPA Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi.

Selanjutnya, gadis belia itu  dan tersangka menginap dua malam di indekos milik tersangka.

Nah, pada saat itulah tersangka merudapaksa korban hingga enam kali selama dua hari mulai Kamis (12/1/2023).

Usai dua hari menginap,  korban diantar oleh pelaku ke kediaman keluarga korban yang berada di Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Aksi rudapaksa itu juga diperkuat, dengan keterangan ibu korban yang juga melihat isi percakapan antara tersangka dan korban.

“Tersangka baru mengakui setelah ditangkap keluarga korban yang menjebak tersangka untuk bertemu kembali di Kota Palembang,” terang Kompol Tri Wahyudi.

Saat ini, tersangka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda sumsel.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju tidur korban warna hijau lumut, satu lembar celana tidur panjang warna hijau lumut, satu buah bra milik korban, satu buah kasur warna merah milih tersangka, dan satu unit kotor beat warna hijau.

Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 huruf D UU RI No 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.