Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Kasus asusila kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kali ini menimpa SS (16), siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tinggal di Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU.
Gadis belia ini harus kehilangan mahkota paling berharga di dalam hidupnya setelah dirampas ayah tirinya Bambang Irawan (35) seorang petani yang tinggal di Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, SH mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada April 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah pelaku.
Kasus ini bermula korban SS sedang duduk di ruang tamu tengah bermain handphone.
Saat asyik bermain telepon genggam, pelaku mendatangi dan menarik paksa tangan korban ke dalam kamar korban.
Setelah sampai di dalam kamar, pelaku langsung membuka paksa pakaian dan mendorong tubuh korban di tempat tidur.
Tak berselang lama aksi pencabulan dilakukan pelaku. Usai digagahi ayah tirinya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.
Mendapatkan laporan korban, anggota Tim Singa Ogan Polres OKU langsung menuju kediaman tersangka. Pelaku diamankan di tempat tinggalnya.
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kanit Idik III PPA Ipda Bustami beserta anggota Unit idik III PPA yang di-back up oleh Tim Singa Ogan (Resmob) Polres OKU.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu helai baju tidur lengan pendek warna pink, satu helai celana tidur panjang warna pink, satu helai celana dalam warna putih.
Kemudian, satu satu helai BH warna putih ungu, satu helai baju lengan pendek warna cokelat, dan satu helai celana panjang warna hitam.
“Tersangka kita kenakan pasal Menyetubuhi Anak di Bawah Umur sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 81 Perpu RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur,” kata Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, SH. (**)











