Sedih Mendengar Kesaksiaan Ahli JPU, Alex Noerdin: Berkatalah Jujur Dalam Keterangan Anda

Kamis, 12 Mei 2022
Sidang pembuktian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan Ahli
kerugian keuangan negara, saat sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Muddai Madang.

Dalam keterangannya ahli Majelis Hakim Sahlan Effendi SH MH ikut mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara total loss.

Read More

Hingga mempertanyakan kenapa terlalu jauh meminta dari Palu (Sulawesi Tengah). Kenapa tidak dari Sumatera.

Sementara itu JPU Azwar Hamid SH MH usai persidangan menyatakan Tim JPU dalam menghadirkan ahli kerugian negara tentunya ahli ini mempunya kapabilitas, dan juga pengalaman dalam melakukan perhitungan audit.

“Karena ahli ini sebagian sebagai auditur ini sudah beberapa kali melakukan perhitungan kerugian negara kemudian memberikan keterangan sebagai ahli di berbagai tempat pengadilan negeri tioikor dan ada beberapa perkara yang sudah inkrach yang sama dengan perkara dengan Masjid Sriwijaya ini,” kata Azwar.

Menurutnya, kesimpulan JPU, bahwa metode yang digunakan sesuai dengan kemampuan, keahlian yang mereka memiliki.

Menanggapi keterangan Ahli, Alex Noerdin, mengaku sangat kecewa, sedi dan menangis mendengar keterangan ahli ini.

“Bayangkan sudah 12 orang sudah menjadi terpidana dan akan menjadi terpidana. Saya, atas nama 12 orang tersebut dan keluarganya meminta Anda berkata jujur dan berhati-hatilah dengan keterangan Anda,” tuturnya.(ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts