Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, JPU membacakan Replik atau tanggapan atas nota pembelaan (Pledoi) Alex Noerdin dan tim kuasa hukumnya.
Dalam Repliknya, JPU menyebut Alex Noerdin mengetahui adanya pembagian saham PDPDE Sumsel sebesar 15 persen dan 85 persen untuk saham PT DKLN perusahaan milik terdakwa Muddai Madang yang telah merugikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“Untuk masjid Alex Noerdin diduga menerima aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar dari total dana hibah yang digunakan sebesar Rp 130 miliar. Hal itu berdasarkan aliran uang yang dikeluarkan PT Brantas Abipraya sesuai dengan catatan (kopelan) yang ditemukan di rumah Syarifuddin saat dilakukan penggeledahan olah penyidik,” tuturnya
Sementara itu usai sidang Kuasa Hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang SH, didampingi Redho Junaidi SH MH, Km Riduan Sa’id, SH MH, mengaku tetap optimis bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.
“Kita optimis klien kita tidak bersalah,” katanya
Ia mengatakan, dari fakta-fakta dipersidangan tidak ada satupun bukti dan saksi yang menyebut Alex Noerdin menerima aliran dana. Baik itu dari kasus pembelian gas bumi PDPDE maupun di perkara Masjid Sriwijaya.
“Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada namanya. Jadi, tidak ada sumber kekuatan hukum, yang disebut Alex melawan hukum. Kami berkeyakinan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh klien kami,” tutupnya. (Ron)