Belasan Kilogram Shabu dan Ratusan Pil Ekstasi Hasil Tangkapan Aparat Dimusnahkan

Kamis, 13 September 2018
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan memusnahkan shabu-shabu dan pil ekstasi hasil tangkapan petugas di Kantor BNNP Jakabaring, Kamis (13/9/2018).

Palembang, Sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional (BNN)  Provinsi Sumsel kembali memusnahkan barang bukti shabu seberat 17 kilogram dan 200 butir ekstasi di Kantor BNNP Jakabaring,  Kamis (13/9/2018).

Pemusnahan barang bukti shabu dan ekstasi itu dilakukan dengan cara dimasukan dalam ember besar, kemudian dicampur air dan deterjen, lalu dibor.

Read More

Kepala BNNP Sumsel Brigjen  Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan,  pemusnahan barang bukti narkoba kali ini sebanyak 17 kilogram shabu-shabu dan 200 pil ektasi.

“Pemusnahan ini wujud transparansi BNN dan Polri kepada masyarakat,  sehingga bisa melihat prosedur pemusnahan barang bukti narkotika, ” ujarnya.

Untuk cara pemusnahannya, menurut Jhon,  karena jumlahnya banyak, maka shabu dan ekstasi itu dimasukan dalam ember besar,  dicampur air,  deterjen, dan dibor.

“Untuk kasus pertama adalah 17 kilogramg shabu itu jaringan sindikat Aceh yang masuk Sumsel pada Agustus lalu.  Dari 5 orang yang diamankan,  tersangkanya 3 orang,  yakni 2 orang meninggal, dan 2 sopir tidak termasuk karena tidak tahu. Modusnya shabu itu dibungkus dan dimasukan dalam jok mobil, ” ujarnya.

Untuk kasus kedua kata Jhon, adalah kasus penangkapan tersangka yang membawa 200 pil ekstasi.

“Untuk ancaman hukumannya adalah pasal 114 junto pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, ” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka yang membawa 17 kilogram shabu bernama Hila Rion Sapta bin Arsyah, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Peristiwa yang terjadi pada 9 Agustus 2018 di parkiran Hotel Sriwijaya Premier Jalan Puncak Sekuning Bukit Besar Palembang.

Sedangkan untuk barang bukti 200 ekstasi, tersangkanya Walkopli Zaira bin Zaini, warga Desa Marga Sakta, RT 003, RW 003,  Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Tersangka kedua bernama Ana Patra bin Hasbirun, warga H Madnur, RT 006, Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.

Peristiwa penangkapan terjadi pada 11 Agustus 2018 di Kecamatan Lubuklinggau 1, Kota Lubuklinggau.  Saat digrebek ditemukan satu paket berisikan 200 ekstasi dalam bungkus rokok warna putih. (rel)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts