Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti membawa senjata tajam, terdakwa Ramadhan pasrah saat Hakim PN Palembang, Senin (11/1/2021) memvonisnya dengan hukuman 10 bulan penjara.
Dalam amar putusan Hakim Ketua Hotmar Simarmarta menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 335 ayat 1 UU tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 2 ayat 1 UU darurat tahun 1951 tentang senjata tajam.
“Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa menyesal dan mengakui kesalahannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tuturnya pada saat sidang virtual berlangsung .
Mendengar hukuman tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum, dan terdakwa menerima putusan yang diberikan oleh Hakim ketua Hotmar Simarmarta.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ramadhan dituntut satu tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi.
Untuk diketahui juga dalam dakwaan dijelaskan kejadian bermula pada bulan November 2020 lalu saat itu terdakwa sedang berkeliling menggunakan motor disekitaran Jalan Dokter Cipto Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.
Saat di jalan terdakwa bertemu dengan Bambang (orang yang punya masalah dengannya-red) tak lama, Bambang mendekati terdakwa dan langsung menanyakan permasalahan yang terjadi.
Tak terima karena ditanya terdakwa langsung mengambil sebuah senjata tajam jenis parang dari jok motornya. Selang beberapa menit, petugas Polisi Polsek Ilir Barat 1 yang sedang berpatroli dan akhirnya menangkap terdakwa dan langsung membawa ke Polsek untuk diperiksa dan ditindak lanjuti. (Ron)