Informasi dihimpun, tersangka ditangkap awalnya petugas melakukan patroli
di Jalan PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir Palembang dini hari.
Kemudian, melintaslah tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio.
Saat itu petugas menghentikan laju kendaraan yang dikendarai tersangka dan
dilakukan penggeledahan.
“Saat digeledah, ditemukan Sajam di pinggang sebelah kiri dan tersangka
beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek IB II Palembang,” kata Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara.
Akibat ulahnya, tersangka bakal terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (man)
Bantu Kami untuk Berkembang
Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!











