Palembang, Sumselupdate.com – Akibat membawa senjata tajam tanpa izin, membuat Efriandi (32) seorang buruh warga Sungai Putat No. 27 RT. 47 Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang ini, dibekuk Unit Reskrim Polsek Kalidoni sesuai dengan LP/A-10/XI/2016/Sumsel/Resta /Sek Kalidoni,Tanggal 05 November 2016.
Kapolsek Kalidoni AKP Maruly RA menuturkan, penangkapan pelaku bermula pada hari Sabtu (5/11/2016) sekira jam 22.30 Wib. Pelaku tertangkap tangan oleh petugas yang sedang melaksanakan giat razia rutin dengan membawa sajam jenis pisau yang berada di pinggang sebelah kiri terlapor.
“Tersangka akan dijerat dengan perkara kepemilikan senjata tajam yang bukan profesinya, sesuai UU Darurat No. 12 tahun 1951. Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau,” sebut Kapolsek. (tra)











