Palembang, Sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu dengan menangkap dua kurir lintas provinsi jaringan kaki bandar Kadafi, pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 13.20 WIB.
Kedua tersangka ditangkap saat berada di depan Dermaga PT Hindolin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari tangan kedua tersangka bernama Nova Pratama (36) dan Maruta Jaya (37) warga Kenten Laut, kota Palembang ini, diamankan barang bukti (BB) 5 kilogram Shabu.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi, didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Adi Herpaus, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pengiriman Narkoba melalui jalur darat menuju ke Provinsi Sumatera Selatan yang berasal dari Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Mendapatkan informasi tersebut, dipimpin Kabid Pemberantasan kita melakukan penyisiran terhadap kendaraan di Jalur Lintas Timur Sumatera, meliputi wilayah kota Bayung Lincir, Sungai Lilin, sampai di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin,” ungkap Brigjen Djoko Prihadi, saat Konferensi pers di kantor BNNP Sumsel, pada Jumat (8/12/2023) siang.
Setelah berhasil mengidentifikasi sebuah kendaraan, lanjut Brigjen Djoko, maka dilakukan pembuntutan oleh anggotanya. Setelah dipastikan benar kendaraan tersebut merupakan target operasi (TO) tim berantas BNNP Sumsel langsung melakukan penyergapan di Jalan Lintas Palembang – Jambi KM 110 Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca juga: Jadi Kurir Shabu, Reka Saputra Divonis 7 Tahun Penjara
“Saat disergap kendaraan jenis Mobil Fortuner warna Putih tersebut menerobos blokade, sehingga tim langsung melakukan pengejaran. Akhirnya mobil tersebut berhasil dihentikan di depan dermaga PT Hindolin Sungai Lilin, lalu diamankan dua pelaku NP dan MJ,” tuturnya.
Menurut Brigjen Djoko, pada saat diamankan keduanya sempat terlebih dahulu membuang barang bukti Shabu di kawasan Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi. “BB 5 kilogram Shabu sempat mereka buang dari dalam mobil saat dikejar tim Berantas BNNP Sumsel, sehingga kita melakukan penyisiran mencari BB dengan bersama salah satu tersangka dan akhirnya BB ditemukan di KM 114,” terangnya.
Diduga sementara kedua tersangka merupakan kurir dan diduga merupakan jaringan Kadafi yang kini mendekam di Nusa Kambangan. “Namun masih dalam penyelidikan, ini baru dugaan kita sementara. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.
Baca juga: Dua Kurir Shabu 5,7 Kilogram Asal Surabaya Divonis 17 Tahun Penjara
Selain mengamankan kedua kurir tersebut, Diamankan barang bukti berupa 5 bungkus besar Narkoba jenis Shabu dengan berat bruto 5000 gram atau 5 kg, satu unit mobil Toyota Fortuner warna Putih dengan Nopol BG 222 ZAU dan tiga Unit Handphone milik tersangka.
Di tempat yang sama, kedua tersangka mengaku sudah dua kali mengantarkan Shabu. “Ini untuk kali keduanya mengantarkan Sabu, kami dijanjikan jika sampai ke pemesan akan diberikan uang Rp 50 juta,” tutupnya. (**)











