Lakukan Penyerangan Hingga Tewaskan Satu Orang, Remaja di Palembang Terancam Pidana

Writer: - Jumat, 8 Desember 2023
Pelaku penyerangan diamankan polisi.

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang remaja di kota Palembang terancam pidana 15 tahun kurungan oleh Penyidik unit 1 Jatanras Polda Sumsel lantaran menghabisi nyawa orang lain dengan menggunakan senjata tajam.

Tersangka itu adalah KN (17) warga Kecamatan Seberang Ulu II dia dilaporkan atas tewasnya Ilham Sayudi dengan luka bacok, yang terjadi pada Sabtu (14/10/2023) dini hari sekitar pukul 04:00 WIB.

Read More

“Tewasnya korban merupakan penyerangan yang dilakukan kelompok tersangka yakni Basis 54, terhadap kelompok korban original 19 rusun yang terjadi di jalan Radial,” ucap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK MH didampingi Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH.

KN (17) itu ditangkap di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, tak jauh dari Supermarket JM Plaju, pada Rabu (06/12/2023) malam sekitar pukul 21:30 WIB.

Kombes pol Anwar Reksowidjojo SIK MH menyebut penyerangan yang dilakukan kelompok tersangka ini berbuah dari tantangan antar kedua kelompok melalui sosial media Instagram.

Baca juga : Ada 29 Adegan Dalam Rekonstruksi Penyerangan Hingga Tewas Adik Bupati Muratara

“Penyerangan itu secara acak, korban yang lengah menjadi sasaran kelompok tersangka,” ucap dia.

Kedua kelompok ini disebut merupakan kelompok yang sudah biasa melakukan tauran.

“Atas tewasnya korban ini, ada lima DPO yang identitasnya telah kita ketahui kami himbau untuk menyerahkan diri,” ucap dia.

Sebelum tewasnya Ilham Sayudi, dia sempat mendapatkan sabetan senjata tajam celurit oleh pelaku DPO.

Naasnya, korban yang sempat kabur kembali datang ke TKP dengan membawa tombak bahkan sempat bergulat dengan satu DPO lainnya.

“Korban terjatuh saat bergulat lalu DPO itu mengibas senjata tajam jenis corbek ke bagian belakang punggung sebanyak 1 kali, satu rekan pelaku juga memukul ke arah badan korban dengan menggunakan pipa besi beberapa kali,” jelasnya.

Baca juga : Kapolda Sumsel Ungkap Dua Pelaku Penyerangan Hingga Tewaskan Adik Bupati Muratara Ditangkap!

Dengan kondisi telah terkapar bersimbah darah, barulah tersangka KN (17) membacok korban dengan parang panjang.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawa korban sudah tak tertolong,” ucap dia.

Atas perbuatannya itulah anak di bawah umur ini terancam melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan fatal dilapis dengan  Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Juga kita kenakan pelanggaran UU nomor 11 tahun 2012, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling berat 15 tahun,” katanya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts