Bantah Tudingan Lalai Tangani Laporan LSM, Begini Penjelasan Kejari Muaraenim

Penulis: - Rabu, 16 Oktober 2024
Kasi Intel Kejari Muaraenim Anjasra Karya didamping Kasi Pidus Willy Pramudya Ronaldo
Kasi Intel Kejari Muaraenim Anjasra Karya didamping Kasi Pidus Willy Pramudya Ronaldo

Muaraenim, Sumselupdate.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim membantah pemberitaan beberapa media online yang menyebut tubuh Adhyaksa itu lalai dalam menangani laporan terkait indikasi tindak pidana korupsi.

Kajari Muaraenim Rudi Iskandar melalui Kasi Intel Anjasra Karya didamping Kasi Pidus Willy Pramudya Ronaldo dalam konferensi pers di Aula Kejari Muaraenim membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari LSM KPK Nusantara.

Bacaan Lainnya

Atas laporan-laporan itu, pihaknya telah menindaklanjuti dengan berpedoman pada perjanjian kejasama antara Kemendagri dengan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang terindikasi tindak Pidana Korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

Anjasra melanjutkan, terhadap laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah, ditindak lanjuti melalui pemeriksaan investigasif oleh APIP untuk menentukan laporan atau pengaduan tersebut apakah kesalahan administrasi atau pidana.

“Bahwa dalam hal ini, laporan (LSM KPK Nusantara) tersebut kami serahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Muaraenim selaku APIP Kabupaten Muaraenim,” tegas Anjasra.

Selanjutnya, kata Anjas, Kejari Muaraenim juga telah memberitahukan juga kepada pelapor dalam hal ini LSM KPK Nusantara, melalui sarana pos, dan telah di terima oleh Pelapor.

Anjasra juga menyebut, bahwa atas pelaporan tersebut pada tanggal 28 Maret 2024 LSM KPK Nusantara, juga telah mengirimkan pada Kejari Muaraenim perihal mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan.

“Bahwa atas surat mempertanyakan tersebut, juga telah kami sampaikan kepada pelapor melalui surat kami nomor : B-1128/ L.6.15/Fd.1/04/2024 tanggal 03 April 2024, dan telah kami sampaikan surat balasan tersebut kepada pelapor pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 melalui sarana pos,” imbuhnya.

“Kami telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menginformasikan perkembangannya kepada pelapor sesuai prosedur. Tuduhan bahwa kami lalai tidak benar,” ungkas Anjasra.

Kejari Muaraenim juga menyatakan bahwa pemberitaan yang menyebut mereka lalai tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kami menegaskan, Kejari Muaraenim tidak pernah mengabaikan laporan masyarakat. Semua proses sudah dijalankan dengan transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Anjas memastikan bahwa Kejari Muaraenim akan selalu komitmen untuk terus menegakkan hukum dengan adil dan profesional, sekaligus memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani dengan cermat dan tepat sasaran.  (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.