Rugikan Negara Ratusan Juta Bendahara Unit Donor Darah PMI Muaraenim Ditahan Kejari

Writer: - Selasa, 9 Desember 2025
Rugikan Negara Ratusan Juta Bendahara Unit Donor Darah PMI Muaraenim Ditahan Kejari (Sumselupdate.com/ Ist)

Muaraenim, Sumselupdate.com — Kejari Muaraenim menetapkan dan melakukan Penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial WDA dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muaraenim Tahun 2022, 2023 dan 2024.

Kejari Muaraenim melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muaraenim Arsitha Agustian menerangkan, perbuatan tersangka WDA mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 477.809.672. Sebagaimana perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Read More

Terkait hal itu, Arsitha mengatakan, sebelumnya perkara dugaan tipikor dalam program Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Kabupaten Muaraenim dari 2022, 2023 dan 2024. Berdasarkan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negen Muaraenim Nomor : PRINT-03 h/L 6 15/Fd 1 10/2025 Tanggal 19 November 2025.

“Dalam Unit Donor Darah (UDD) PMI Muaraenim memperoleh pendapatan dan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sebagaimana diatur besaran dan peruntukannya dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No HK/Menkes/31 1/2014 dan SK PP PMI Nomor: 017/KEP/PP PMI/2014 sebesar Rp. 360 ribu per kantong darah,” ungkapnya, Selasa (09/12/2025) dalam keterangan persnya.

Kemudian, ia menerangkan berdasarkan rekening koran UDD PMI Muaraenim ditemukan pengeluaran UDD PMI Muaraenim pada tahun 2024 sebesar Rp 2,4 Milliar lebih. Namun, kata dia, dalam laporan bertanggung jawaban hanya sebesar Rp 1,9 Miliar lebih. Sedangkan, tersangka WDA merupakan Bendahara Unit Donor Darah PMI Kabupaten Muaraenim.

Bukan hanya itu, dalam melakukan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muaraenim Tahun 2024, tersangka WDA diduga melakukan penyalahgunaan dan / atau penyimpangan yang diantaranya, membuat sendiri lima kwitansi palsu dalam pencairan, Menambahkan angka satu dalam melakukan pencairan atas dua invoice, sehingga terjadi penambahan nominal pencairan sebesar Rp 100 juta pada masing – masing invoice dan yang seharusnya.

Bukan hanya itu, tersangka juga melakukan markup harga dalam pembelanjaan dan menggunakan uang yang dicairkan dari Rekening Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) untuk kepentingan pnbadi.

“Tersangka tidak melakukan pengelolaan keuangan UDD PMI Kabupaten Muaraenim secara transparan, tertib, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan,” tuturnya.

Dalam kasus ini pasal yang disangkakan terhadap tersangka WDA yaitu Primalr: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tipikor.

“Guna percepatan dalam proses penanganan perkara ini terhadap tersangka WDA telah dilakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enin selama dua puluh hari kedepan terhitung mulai tanggal 9 Desember 2025 sampai dengan tanggal 28 Desember 2025,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts