Bandit Curanmor Semakin Menggila, Motor di Parkiran pun Raib

Senin, 23 Desember 2019
Korban saat melaporkan motornya yang hilang ke petugas.

Palembang, Sumselupdate.com – Bandit curanmor di Kota Palembang semakin menggila bahkan sepeda motor yang terpakir di dalam rumah menjadi incaran.

Hal itu di ceritakan Heri Santoso (38) warga Jalan Sukarela, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang harus kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi (nopol) BG 4518 ABK yang terparkir di halaman rumahnya

Bacaan Lainnya

Kejadian ini terjadi pada Minggu (22/12) sekitar pukul 18.00 WIB, dimana pelapor memarkirkan kendaraannya di depan halaman rumah.

“Waktu itu saya memarkirkan motor di halaman rumah, dan saya waktu itu sedang keluar rumah,” ujarnya, Senin (23/12/2019).

Namun tiba-tiba istri pelapor menelpon dan memberitahukan bahwa motornya sudah hilang.

“Saya kaget dan langsung pulang untuk mengecek kebenarannya, ternyata sesampai rumah saya ternyata benar motor saya sudah hilang,” katanya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Besar Kota (Polrestabes) Palembang.

Menurutnya motor ditinggalkan dalam keadaan terkunci stang pada saat kejadian. “Saat itu motor sudah saya kunci stangnya, apalagi saya parkirkan di halaman rumah, tapi masih saja jadi incaran orang yang tidak dikenal,” ungkapnya.

Tidak terima motor kesayangannya sudah hilang, Heri lantas mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi. “Saya tidak terima motor saya hilang, apalagi di halaman rumah sendiri, sehingga diharapkan pelakunya dapat tertangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, Kompol Nuryono melalui Kanit III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Herison membenarkan adanya laporan terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dialami korban

“Laporan sudah kita terima dan sudah dilakukan olah TKP,  selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun penjara,” pungkasnya. (mol)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait