Bandar di Kampung Narkoba Ateng Berhasil Diciduk, Ternyata Sembunyi di OKU

Minggu, 25 April 2021
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com — Ateng (34) bandar narkoba yang berhasil lolos pada penyergapan di kampung Narkoba Tangga Buntung 32 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, akhirnya tertangkap, pada Minggu (25/4/2021).

Pelaku ditangkap di atas bukit sarang lang (kebun kopi) di Desa Tanjung Sari Kecamatan Simpang Martapura Kabupaten OKU. Selain Ateng, Polisi juga mengamankan 3 rekannya yakni TF (67), ST (44) dan MD (36) yang sedang berada di gubuk kebun kopi. Keempatnya tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.

“Saya ambil dari bandar di Pekanbaru, sekali ambil 1 kg shabu dengan harga Rp 400 juta. Dan shabu sebanyak 1 kg ini saya jual kembali di Palembang,” kata Ateng, saat diwawancara wartawan di Aula Mapolresta Palembang, Minggu (25/4/2021).

Advertisements

DIjelaskan Ateng, barang haram itu biasanya habis dalam waktu satu bulan. “Hasil keuntungan dari 1 kg shabu ini bisa sekitar Rp 100 juta,” tambahnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi membenarkan bandar narkoba kawasan Tangga Buntung yang menjadi DPO yakni Ateng ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Press release penangkapan bandar narkoba

 

“Hari ini saya mendapatkan kabar gembira dari Direktur Narkoba Polda Sumsel bahwa rangkaian penyidikan Kasus narkoba di tangga buntung hari ini selesai,” katanya.

Terlebih bandar yang saat ini DPO yakni Ateng berhasil ditangkap di atas bukit sarang lang (kebun kopi) di Desa Tanjung Sari Kecamatan Simpang Martapura Kabupaten OKU.

“Jumat kemarin kita menangkap AAP yang merupakan penyambung tangan ateng. Sayangnya saat kita tangkap hanphone milik AAP mati sehingga aksesnya terhenti,” katanya.

Dan tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap DPO yang selama ini kita cari. Orang nomor satu di Polresrabes Palembang tersebut menceritakan Kronologis penangkapannya Ateng di OKI.

Pelaku meminta kepada ayah angkat Taufik (67) ingin meminta perlindungan kepadanya. Ayah angkatnya tersebut bersedia dan membawa Ateng ke Bukit sarang lang (kebun kopi) di Desa Tanjung Sari Kecamatan Simpang Martapura Kabupaten OKU.

Petugas juga sempat sulit karena akses jalan ke desa tersebut tak dapat dimasuki oleh motor atau mobil. Sampai disebuah gubuk DPO Ateng ditemukan bersama setiga orang lainnya yang satu di antaranya ayah Ateng.

Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan empat buah buah handphone yang dijadikan Ateng sebagai sarana Alat Komunikasi.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.