Penggerebekan Diduga Kampung Narkoba di Muratara, 18 Orang Diamankan

Sabtu, 12 Juni 2021
Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, premanisme, DPO 3 C, sajam, senpi dan perjudian diduga kampung narkoba di Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sabtu (12/5/2021).

Laporan: Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Musi Rawas Utara (Muratara) bersama n anggota Brimob Polda Sumsel melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, premanisme, DPO kasus sajam, senpi, dan perjudian.

Kali ini pengrebekan dilakukan diduga kampung narkoba yang berada di Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musirawa Utara (Muratara), Sabtu (12/5/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari penyergapan yang dipimpin Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, SIK berhasil mengamankan 15 orang laki-laki dan tiga perempuan.

Advertisements

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH membenarkan telah melakukan penggerebekan diduga kampung narkoba di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Penggerebekan langsung dipimpin Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, SIK didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Perwira Polres Reskrim dan Perwira Narkoba dengan jumlah 50 personel serta di-back up personel Batalyon B Pelopor sebanyak 104 orang yang dipimpin Danki Iptu Antoni.

Dikatakannya setelah apel di lapangan, masing-masing personel dibagi dengan target yang telah ditetapkan yaitu DPO Narkoba dan DPO 3C, Bandar Narkoba, Premanisme, Perjudian jenis barbar serta rumah atau tempat yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba maupun perjudian.

Dari penggerebekan tersebut diamankan 15 orang laki-laki dan tiga orang perempuan.

Data dari kepolisian, para pelaku yang diamankan Sabar Kusnadi, Ramadani alias Roma (DPO 3 C), Indra Gunawan/Engot (DPO senpi), Tarmizi (DPO narkoba). Perdi Susanto, Very, Sapriadi, Juhanis Auri, dan Budi Nasution.

Kemudian Maksum, Rahman, Endang Gunanto alias Eeng, Tasman (DPO narkoba), Tergani. Selanjutnya Riza Maika (Istri darul DPO narkoba, dalam pengejaran), Susanti, dan Ratna.

Ikut dibawa petugas, Kades Surulangun Ahmad saleh (dimintai keterangan selaku kades setempat).

Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan barang bukti  34 unit mesin barbar, 21 unit kendaraan roda dua (tanpa surat menyurat yang sah).

Satu unit kendaraan roda empat merek Suzuki Karimun, 13 pucuk senjata tajam, tiga pucuk senpi rakitan laras pendek

Barang bukti lain, satu pucuk senpi rakitan laras panjang, 50 unit HP, lima lembar STNK, 8 butir amunisi revolver, satu butir amunisi Laras panjang, satu klip bening bungkus besar berat 313 gr diduga shabu, satu bungkus kecil diduga shabu berat 34,18 gram.

Turut diamankan satu timbangan digital, 10 botol bong/alat isap sabu, dua bal plastik bening, uang kertas senilai Rp19.795.000, BB koin Mesin bar bar 1500 koin, 2 korek api, satu  plastik teh cina bertuliskan Qingsaan dan dua unit jam tangan.

“Selanjutnya semua orang dan barang yang diamankan dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.