Palembang, Sumselupdate.com — Anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang, dipimpin Kanit Iptu Dian Idaman berhasil menangkap lima orang pengedar narkotika jenis shabu-shabu (SS) seberat kurang lebih 6,5 kilogram. Lima orang pengedar tersebut yakni, DN, FH, JA, AD (wanita), dan MI ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi yaitu Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Di hari yang sama, sekitar pukul 09.30 WIB, polisi juga menangkap salah satu pelaku di Jalan Syeh A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, mengatakan penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dilakukannya transaksi jual beli Narkoba.
“Anggota unit I Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat tersangka yakni DN, FH, AD dan JA di TKP awal Lorong Cek Latah dengan barang bukti shabu seberat 6,5 kilogram,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat press release di aula Satres Narkoba, pada Senin (16/10/2023) sore.
Dalam proses penangkapan terhadap tersangka DN dan FH, menurut Kombes, Harryo, dari tangan keduanya ditemukan barang bukti (BB) shabu seberat kurang lebih 1 kilogram yang ditemukan di dalam warung milik MJ (DPO).
Tak henti di situ, petugas pun kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah di dalam jok sepeda motor merek Honda Vario milik tersangka AD dan ditemukan shabu seberat setengah kilogram. Kemudian ditemukan kembali shabu seberat 5 kilogram di dalam jok sepeda motor milik tersangka JA merek Yamaha Aerox.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti dan ke lima tersangka ini, lanjut Harryo, lalu kembali dikembangkan lagi dan berhasil menangkap tersangka MI dengan barang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis shabu sebesar Rp 14,5 juta di daerah Kelurahan 23 Ilir, Bukit Kecil Palembang.
Lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan barang bukti sudah disita berupa shabu seberat 6,5 kilogram, 2 ball plastik bening, 2 buah timbangan digital, 1 sekop plastik, 6 buah Handphone, 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp 14,5 juta, serta buku tabungan.
“Atas perbuatannya para tersangka Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. Dengan hasil pengungkapan kasus Narkoba tersebut juga, Polrestabes Palembang sudah berhasil menyelamatkan 32.500 jiwa,” tutupnya tegas. (**)











