Bandar 1 Kilo Sabu Hanya Dituntut 20 Tahun

Senin, 29 Agustus 2016
Terdakwa M Haris (24)

Palembang, Sumselupdate.com – Meskipun terbukti memiliki menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram sabu-sabu, terdakwa M Haris (24) hanya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Silviani Margaretha SH di PN Palembang Senin (28/8/2016).

Selain itu, terdakwa warga jalan Sultan Mansyur Kelurahan Bukit Lama IB I Palembang dijerat JPU dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp. 10 miliar subsider 10 bulan penjara.

“Menuntut terdakwa dengan penjara selama 20 tahun,” tegas JPU Silvi Margareta.

Usai mendengar tuntutan JPU, ketua majelis hakim Subur Susatyo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa dari Posbakum Palembang untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Advertisements

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan,” tutup Subur.

Dari berkas tuntutan diketahui, Haris tertangkap tangan membawa dua paket besar berisikan sabu ketika berada di salah satu hotel di Jl Jenderal Sudirman IT I Palembang Mei 2016 silam.

Aparat kepolisian yang mendapat kabar datang ke lokasi dan mendapati keberadaan Haris. Langsung digeledah dan ada dua paket besar sabu di dalam kantong plastik di tangan Haris.

Pengakuan Haris, dirinya ketika itu tidak tahu bahwa paket yang ia terima dari seorang perempuan berisikan sabu. Namun, Haris memang sudah beberapa kali mengantar sabu, dimana satu kali transaksi diupah Rp. 200 ribu.(tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.