Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan berhasil meringkus dua pemuja narkoba bersenjata api rakitan.
Kedua tersangka itu adalah Hendri alias Gulok (37), warga Dusun IV, Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim dan Rengki Fernando (30), warga Dusun I, Desa Sukajayam Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Keduanya disergap petugas saat asyik pesta narkoba di dalam pondok kebun karet di Desa Suka Jaya, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim pada Kamis (20/2/2020), sekitar pukul 22.00 Wib.
Penyergapan kedua pelaku bermula informasi dari masyarakat jika di salah satu kebun karet di Desa Suka Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Laporan dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno, SH, SIK.
Kemudian AKP Priyatno mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Agus Widodo, SH beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, laporan warga memang valid. Setelah barang bukti dirasa cukup, penggerebekan pun dilakukan.
Saat digrebek, kedua pelaku tak melakukan perlawanan. Petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek disertai dua peluru kaliber 5,56 mm.
Petugas juga menemukan satu butir pil logo WB diduga narkotika jenis ineks dari tas sandang yang dimiliki oleh dua orang pelaku.
Turut diamankan satu buah tas slempang kecil warna coklat dan satu buah sarung kacamata warna hitam yang digunakan untuk membungkus senpi rakitan.
Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno, SH, SIK mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis lantaran memiliki dan menguasai senpi dan narkotika jenis ineks.
Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI No 12 tahun 1951 dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (vir)











