Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Petugas Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) OKU Timur berhasil meringkus dua tersangka berinisial AP (37) dan KSY (36), warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
Kedua pria yang berprofesi petani ini diringkus lantaran kedapatan anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur tengah asyik mengisap shabu di belakang rumahnya pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan kedua pemuja shabu ini, polisi menemukan beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat penangkapan ditemukan juga beberapa alat untuk mengisap shabu tersebut, di antaranya ada satu buah kaca pirex yang di dalamnya masih terdapat sisa narkoba habis pakai dengan berat 1,86 gram, lalu satu buah botol plastik dengan pipet sebagai alat isap,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIk, MM melalui Kasat Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo, Jumat (8/7/2022).
Dijelaskan Bondan, selain dua barang bukti itu, Satres Narkoba Polres OKU Timur juga menemukan satu buah jarum dan empat buah korek api gas yang didapat di dalam tas selempang milik tersangka.
“Setelah kita geledah lagi, ditemukan juga beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya.
Kini, kedua tersangka pemuja shabu beserta barang bukti tersebut digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (**)











