Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti bersalah karena menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu sebanyak 98,40 gram, terdakwa Ikhsan Ibrahim Saleh alias Mursal (37) dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (27/7).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean disebut, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp. 1 miliar, subsider empat bulan penjara. Setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menjual, membeli, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar hakim.
Meski hukuman yang dijatuhkan sudah tiga tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ani Kusrini, namun terdakwa belum dapat menentukan sikap dan memilih pikir-pikir.
Perbuatan melanggar hukum ini terungkap setelah terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Nakorba Polda Sumsel, di dekat halte Transmusi, Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada 14 Maret.
Dalam persidangan terdakwa mengaku mengetahui kalau barang yang diantarkan nya kepada seseorang atas permintaan Jul (DPO) itu merupakan satu paket besar narkotika jenis shabu atau senilai Rp. 100 juta. (pto)











