Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu, Hartono (35) dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (2/8).
Selain itu terdakwa juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider enam bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” ujar Mion Ginting saat membacakan putusan.
Mendapat hukuman tiga tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara. Hartono langsung menerima hukuman.
Dari fakta persidangan disebutkan terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Jalan Kebun Bunga, depan Lorong Lubuk Kawah, Kecamatan Sukarame Palembang, pada 21 Maret lalu.
Dari tangan terdakwa petugas menemukan dua paket shabu seberat 9,51 gram atau senilai Rp. 11 juta milik Alfian (DPO) dan jika berhasil terjual terdakwa akan mendapat Rp. 500.000,-. (pto)











