Palembang, Sumselupdate.com –Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel tak main-main dalam menangani angkutan batubara yang melintas di jalan umum.
Sesuai Surat Edaran Gubernur Sumsel nomor 41 tahun 2015, angkutan batubara boleh melintas di jalan umum mulai pukul 18.00-05.00.
Aturan ini kembali ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) Sumsel, Nasrun Umar setelah perwakilan masyarakat 6 kabupaten/kota mendatangi kantor Dishubkominfo Sumsel, Rabu (27/7), terkait masih adanya truk angkutan batubara yang melintas.
Nasrun yang didampingi Kabid SKDI H Afrian Joni dan Kabid LLAJ Sudirman mengatakan, untuk mengawal aturan ini, Dishubkominfo akan berkoordinasi dengan Dishub di enam kota dan kabupaten, yakni Lahat, Muaraenim, Pali, Prabumulih,Ogan Ilir, dan Palembang.
Menurut Nasrun, jika masih ada angkutan batubara melintas di luar jam ditentukan, akan dilakukan tindakan hukum dan izin operasionalnya dicabut.
Dikatakannya, Dishubkominfo Sumsel sudah merencanakan angkutan batubara yang efisien, yaitu melalui jalur sungai. Namun terkendala dengan geografis.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digelar warga Muaraenim, Pali, dan Kabupaten Lahat, Rabu (27/7) di kantor Gubernur Sumsel.
Massa menuntut Gubernur Sumsel menolak truk yang mengangkut batubara melewati jalan umum.
Penolakan itu karena kendaraan truk yang mengangkut batubara tersebut sudah menimbulkan banyak kerugian dan persoalan mulai jalan menjadi rusak, jalan macet, dan tidak sedikit terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Aksi tersebut mendapatkan pengawalan penuh dari Kepolisian dengan dipimpin langsung oleh Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto. (adi)