Surat Edaran Gubernur, Angkutan Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum

Rabu, 7 September 2016
Kadishub Sumsel Nasrun Umar Saat Menemui Massa Pengunjukrasa Di depan kantor Gubernur Sumsel

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah merespon aspirasi masyarakat tertanggal 27 Juli 2016 terkait penolakan angkutan batubara melintas di jalan umum, dan telah menyurati seluruh Kadishub Kabupaten/Kota bersangkutan untuk mentaati surat Edaran Gubernur.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nasrun Umar, Rabu (7/9), di hadapan pengunjukrasa menyampaikan bahwa pemerintah secara umum meminta agar angkutan batubara ditertibkan sesuai Surat Edaran Gubernur No 501 Tahun 2015.

“Tidak hanya itu saja, kami juga sudah melakukan rapat dengan para transportir untuk mengingatkan terkait surat edaran gubernur tersebut,” katanya.

Selanjutnya, pihak Dishub juga telah meminta agar para transportir  memperhatikan masyarakat luas yang terdampak akibat kemacetan dan kerusakan jalan karena dilalui angkutan batubara.

Advertisements

“Konsekuesinya jika ada pelanggaran dengan batas waktu yang telah ditetapkan maka ada sanksi tertentu, selanjutnya maka tidak ada alasan lagi bagi mereka bermain-main dengan saya,” tegasnya.

Kemudian, bisa dipastikan setelah tanggal 26 Agustus 2016 lalu maka semua angkutan batubara dilarang melintasi jalan umum di Sumatera Selatan.

Seperti diketahui, ribuan massa dari Prabumulih, Muara Enim, PALI, Ogan Ilir dan Palembang melakukan unjukrasa di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan menolak angkutan batubara melintas menggunakan jalan umum.

Mereka berpatokan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang isinya meminta angkutan batubara menggunakan jalan khusus.

Berdasarkan Pergub tersebut, per tanggal 26 Agustus 2016 semua kendaraan batubara dilarang melintas di jalan umum. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.