Palembang, Sumselupdate.com – Ribuan massa dari lintas lima daerah, yakni Kota Prabumulih, Muaraenim, PALI, Kabuputan Ogan Ilir, dan Kota Palembang mendatangi kantor Gubernur Sumatera Selatan.
Massa berunjukrasa menolak angkutan batubara melintas di ruas jalan umum.
Mereka berpatokan dengan peraturan Gubernur 05 tahun 2011 pasal 52 yang isinya meminta angkutan batubara menggunakan jalan khusus.
Berdasarkan Pergub tersebut per tanggal 26 Agustus 2016 semua kendaraan batubara dilarang melintas di jalan umum.
Hingga kini ribuan pengunjukrasa masih melakukan orasi dan akan berdialog dengan Kepala Dinas Perhubungan Sumsel H Nasrun Umar. (adi)