Ancam Tetangga Pakai Parang, Pria di Musirawas Dicokok Polisi

Selasa, 18 Mei 2021
Ilustrasi Parang

Laporan : Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Insan (36), warga Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas, dibekuk Sat Reskrim Polres Mura, Senin (17/5/2021) sekitar pukul 14.15 wib.

Tersangka dibekuk lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap EO (34), menggunakan sajam jenis parang di Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura,, Jumat (2/4/2021) sekitar pukul 17.30 wib

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian pengacaman tersebut terjadi saat pelaku menghampiri korban yang sedang menurunkan buah kelapa sawit dari mobil.

Advertisements

Kemudian, pelaku langsung turun dari sepeda motor yang dikendarainya, lalu pelaku langsung mendekati korban sambil memegang sebilah parang di tangan kanannya.

Pelaku, langsung mengacungkanya kearah korban, dan sambil berkata ‘tolong ajari mulut isteri kamu, kalau tidak bisa, kamu yang saya bacok (kapak)’, kepada korban.

Pelaku saat diamankan polisi

 

Merasa terancam, korban melaporkan kejadiannya yang dialaminya ke Mapolres Mura.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, sesuai dengan laporan korban LP/B-33/IV/2021/Sumsel/Res Mura, tanggal 19 April 2021.

“Maka, pelaku diperiksa, setelah diperiksa, pelaku terbukti bersalah hingga ditahan di Polres,” kata kapolres.

Kapolres menjelaskan, selain tersangka, anggota juga menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, sebilah senjata tajam jenis parang bergagang dan bersarung kayu warna cream yang panjangnya sekitar 52 cm.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.