Palembang, Sumselupdate.com – Zulkarnain Lubis (24), warga Desa Tanjung Tiga Kelurahan, Kelurahan Rantau Bayur, Kecamatan Banyuasin, tertangkap tangan menyelundupkan handphone ke Lapas Mata Merah, Selasa(18/5/2021) pukul 13.30 WIB.
Kalapas Mata Merah, Kadiyono melalui Kabid Pembinaan, Maulana Lutfiato menceritakan, warga binaan yang ada di dalam Lapas memesan handphone melalui kakak perempuannya untuk dikirimkan ke dalam Lapas.

“Tapi, petugas berhasil menemukan lewat sinar x,” ujarnya saat dihubungi via telpon, Selasa(18/5/2021).
Hanphone tersebut diselipkan ke dalam makanan dengan maksud mengelabui petugas. Akibat perbuatan ini, warga binaan bernama Marsuan (40) dihukum dengan tidak akan mendapatkan remisi lagi dan sanksi Register F, disertai perjanjian tidak akan melakukan hal serupa.
Upaya Pengagalan Penyelundupan ini menunjukkan, Komitmen Lapas Kelas I Palembang mewujudkan ZERO Handphone Pungli dan Narkoba (ZERO HALINAR). Selain itu, upaya ini juga menunjukan jika Lapas Kelas I Palembnag, serius dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2021. (**)











