Palembang, Sumselupdate.com – Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial AR (42), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, itu ditangkap di kediamannya setelah polisi mengantongi petunjuk terkait kasus pencurian yang terjadi di Lorong Masjid Faisal, Jalan R Sukamto, Kelurahan 8 Ilir, Palembang, pada April 2026.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat-I Musi 2026 yang digelar Polda Sumsel untuk menanggulangi kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, serta aksi premanisme.
Kasus ini terungkap setelah korban mendapat informasi dari seorang saksi yang melihat adanya aksi pengambilan sepeda motor. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polsek Ilir Timur II.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi. Polisi kemudian memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosyidi selanjutnya memerintahkan Kanit 2 AKP Herry Yusman bersama Panit Opsnal Unit 2 Iptu Zakwan Rifqi dan personel untuk melakukan penindakan.
Pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tim bergerak menuju kediaman AR di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
“AR berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Unit 2 Jatanras Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum,” ujar Sofwan, Rabu (7/10/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Di antaranya satu baju kaos hitam, satu celana pendek, satu topi hitam, serta satu kunci T yang telah dimodifikasi.
Polisi juga mengamankan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor milik korban yang berhasil diselamatkan.
Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Namun, pengungkapan kasus ini belum sepenuhnya selesai. Penyidik masih memburu seorang rekan AR yang diduga terlibat dalam aksi tersebut dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO hingga tertangkap. Operasi Sikat-I Musi 2026 ini adalah bagian dari keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel,” ujar Sofwan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi upaya personel Jatanras dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengapresiasi kerja personel yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, lebih berhati-hati terhadap barang berharga, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Nandang.
Penyidik memastikan pengejaran terhadap rekan AR yang telah masuk DPO masih dilakukan. Identitas orang tersebut juga telah dikantongi polisi.
“Untuk satu rekan tersangka saat beraksi sedang kami buru, identitas dari yang bersangkutan telah kami kantongi,” tegas Sofwan.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari rangkaian Operasi Sikat-I Musi 2026 yang terus dilakukan Polda Sumsel untuk menekan angka kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.
(**)







