Curi Tiga Iphone dan Tablet, Timah Panas ‘Bersarang’ di Kaki Resedivis Ayub

Selasa, 18 Mei 2021
Ayub manahan rasa sakit akibat dihadiahi timah panas oleh petugas.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Firdaus alias Ayub (39) warga Jalan Sultan M. Mansyur, Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Lamo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, terlihat menahan rasa sakit akibat dihadiahi timah panas dari petugas.

Read More

Ayub harus merasakan akibat perbuatannya, mencuri tiga handphone dengan brand ternama Iphone dan satu buah Tablet (Tab) milik Zanita (40), warga Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Yahya, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang.

Pelaku yang tidak mengetahui jika handpone curiannya punya harga yang tinggi, menjualnya hanya dengan harga Rp400.000.

“Aku tidak tahu kalau HP itu mahal, jadi aku jual cuma Rp400.000,” ujar Ayub saat ditemui di Ruangan Riksa Pidanan Umum, Selasa(18/5/2021).

Dari pengakuan Ayub, ia melancarkan aksinya pada Selasa, (4/5/2021), pukul 04.30 WIB, di Jalan Sultan M Mansyur Lorong Yahya, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang. Saat itu korban Zanita (40), sedang tidur lelap dan ia memanfaatkan kesempatan itu mengambil handphone miliknya. Ia berhasil mengambil tiga handpone, satu Tab dan dompet berisikan uang Rp40.000.

Ayub mengaku nekat pelaku aksi pencurian ini lantaran membutuhkan uang untuk istrinya melahirkan.

“Kepepet uang untuk istri melahirkan anak. Jadi terpaksa saya maling handphone empat buah milik korban,” katanya

Handphone hasil curiannya dijual di kawasan Pasar 16 ilir, seharga Rp400.000.

“Pelaku ini merupakan Resedivis yang pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama. Kemarin dia kembali berulah, atas laporan korban pelaku kita tangkap kembali,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Wahyu Maduransyah putra.

Lanjut Tri, tersangka terpaksa dilumpuhkan saat ditangkap, ini karena melawan petugas dan hendak kabur.

“Terpaksa kita lumpuhkan karena melawan dan hendak kabur, tembakan peringatan pun tak digubris pelaku,” tegasnya

Atas tindakkan tersebut pelaku tercanam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts