PALI, Sumselupdate.com – Rumah Mermi (20), janda beranak satu, warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Kamis (31/1) sekitar pukul 01.30 dini hari digerebek Jajaran Polsek Penukal Abab karena kedapatan dipakai untuk pesta narkoba.
“Ao Pak, sering pesta shabu di rumah aku. Setiap ado orgen balik ke rumah aku, nyambung on (mabuk –red),” aku Mermi di hadapan petugas.
Namun Mermi mengaku tidak mengonsumsi shabu, melainkan hanya pakai ineks.
“Aku tidak nyabu Pak. Malam itu aku dijemput kawan untuk nonton orgen tunggal di desa tetangga, namun sesampainya di lokasi ternyata tidak ada hiburan di sana. Lalu kami kembali pulang ke rumah, ternyata di rumah sudah ada kawan lain menunggu, kemudian aku minum ineks dan menghidupkan musik,” tambahnya.
Dalam penggrebekan tersebut, selain pemilik rumah yang diamankan ada pula 7 orang lainnya yang sedang menggunakan barang haram tersebut.
Ke-8 orang tersebut adalah, Rizal (32), warga Desa Karang Agung, Angga Pradana (25), warga Talang Ubi Timur, Teguh (30), warga Desa Tanjung Kurung, Irawan (38), warga Karang Agung, Anggra, warga Rambang Dangku, Bambang Irawan (41),warga Indralaya, Sri Rahayu (24), warga Muaraenim, dan Mermi (20), warga Desa Tanjung Kurung.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto, SIk melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Indrowono membeberkan kronologis penggrebekan 8 orang pelaku yang sedang pesta Narkoba.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di rumah salah satu pelaku, lalu kami meluncur ke TKP dan benar, di dalam rumah tersebut ada 8 orang yang sedang pesta narkoba,” bebernya.
Lebih lanjut Indrowono menjelaskan, selain mengamankan 8 orang pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit mobil Avanza hitam BG 1692 DE, 1 pucuk senpira laras pendek dengan 2 buah selongsong peluru kosong kaliber 38, 2 bilah pisau, 7 buah handphone, 3 paket shabu, 1,5 butir ekstasi, dan 1 buah timbangan digital serta uang Rp1,2 juta.
“Dari 8 orang pelaku itu, ada 3 pelaku yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kita yang dicurigai sebagai jaringan narkoba di wiayah hukum kami. Hari ini juga akan kita kirim ke Mapolres Muaraenim untuk lebih didalami agar jaringan narkoba di Kabupaten PALI bisa digulung,” ungkap Indrowono.
“Pelaku kita jerat pasal 112 ayat 1, dengan ancaman kurungan minimal 7 tahun,” tandasnya. (adj)











