Palembang, Sumselupdate.com – Status dari aset lapangan Golf Kenten, akhirnya jelas. Kejelasanan itu didapat setelah, Pemerintah Kota (Pemkot) dan PT Pertamina (Persero) melakukan Memorandum of Understanding (MOU), Kamis (3/12/2020).
Dikatakan Walikota Palembang Harnojoyo, dengan penyerahan aset tersebut, maka status aset-aset yang ada di kota Palembang, dapat menjadi semakin jelas.
“Dan yang paling penting, aset itu bisa dipergunakan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, kejelasan status aset tersebut juga akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kota Palembang.
“Jelas, status tersebut akan berdampak pada PBB KB, dan lainnya yang bisa didapatkan oleh Pemerintah Kota Palembang. Kalau terkatung-katung tidak bisa digunakan, tapi inikan sudah jelas jadi tidak ada lagi permasalahannya,” katanya.
Pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk Pemerintah Kota Palembang juga, hadir dalam upaya inventarisir data fasum-fasos yang belum diserahkan ke Pemkot Palembang.
“Rencananya, besok semua pengembang akan menyerahkan sebagai tindak lanjut bersama Koordinator Wilayah KPK Sumbagsel,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan, langkah ini sebagai upaya penertiban aset daerah BUMN dan BUMD yang selama ini tidak terkelola dengan baik. Sehingga dapat meminimalisasi kerugian negara akibat tidak terkelolanya aset dan menutup potensi korupsi.
Dikatakannya, masih ditemukan sejumlah aset daerah, BUMN atau BUMD yang sudah lama tidak terkelola. Imbasnya, nilainya pun akan menurun.
“Kalau aset tersebut dikelola dengan baik dapat mendatangkan pendapatan bagi daerah dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” katanya. (Iya)