Meski pemerintah menjadikan BPJS sebagai tulang punggung layanan kesehatan nasional, praktik di lapangan masih menyisakan masalah serius. Sejatinya pelayanan kesehatan seharusnya merata, tidak membedakan pasien berdasarkan status finansial.
AKADEMISI dan Pengamat Kebijakan Publik Sumatera Selatan, Dr Derriansya Putra Jaya, MSi, menyoroti persoalan diskriminasi layanan kesehatan bagi peserta BPJS di sejumlah rumah sakit pemerintah.
Menurutnya, program BPJS Kesehatan yang sejatinya menjadi kebijakan unggulan pemerintah di bidang kesehatan, masih menyisakan banyak masalah di lapangan.
“BPJS sangat dibutuhkan masyarakat, terutama yang kurang mampu. Namun, antrean administrasi masih panjang, dan pasien penyakit berat seperti jantung, diabetes, atau hipertensi kerap hanya ditangani dokter residen, bukan spesialis. Kalau ingin bertemu dokter spesialis, pasien dipaksa membayar sendiri lewat Graha Eksekutif,” ungkap Derriansya, Jumat (23/8/2025).
Ia mencontohkan kasus di RSUP Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, yang memiliki layanan berbeda antara pasien BPJS yang dilayani di Instalasi Rawat Jalan dan Geriatri dan Graha Eksekutif.
Hal ini, menurutnya, menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang seharusnya dilindungi negara dalam memperoleh layanan kesehatan yang prima.
Derriansya juga menyoroti praktik diskriminasi obat di beberapa rumah sakit.
“Ada rumah sakit yang masih membedakan kualitas dan jenis obat untuk pasien BPJS dan pasien umum. Padahal, kesehatan adalah hak dasar, tidak boleh diperlakukan berbeda hanya karena status finansial,” tegasnya.
Menurutnya, pelayanan kesehatan harus selaras dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan target Sustainable Development Goals (SDGs), di mana kesehatan masuk dalam pelayanan dasar yang wajib diberikan pemerintah secara adil.
“Rumah sakit, baik negeri maupun swasta, harus fokus pada layanan cepat, tenaga medis berkualitas, serta kesetaraan pemberian obat. Jangan sampai masyarakat miskin dijadikan bola pingpong. Kalau itu bisa diwujudkan, barulah keadilan layanan kesehatan benar-benar terasa,” pungkas Derriansya.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah, mengecam praktik mal-administrasi yang dilakukan lembaga atau aparat pelayanan publik terhadap masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Adrian, keluhan masyarakat mengenai pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilai tidak maksimal kerap muncul, namun sering diabaikan oleh pihak terkait.
“Jika ini terjadi, petugas yang bersangkutan harus diberikan sanksi atau pembinaan dari manajemen rumah sakit. Pasien juga dapat melaporkan langsung ke Ombudsman,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan investigasi terhadap layanan rawat jalan BPJS Kesehatan di RSUP Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
“Ombudsman sangat terbuka menerima laporan dari pasien yang mengeluhkan layanan BPJS Kesehatan. Dengan begitu, pemeriksaan dapat dilakukan lebih terperinci, dan kami akan mengambil tindakan jika terbukti terjadi mal-administrasi,” tegas Adrian.
“Ada berbagai macam saran korektif yang kami berikan. Jika terbukti dilakukan oknum, kami akan langsung menindaklanjutinya,” jelasnya.
Adrian menambahkan, praktik mal-administrasi tidak hanya bisa disebabkan faktor kelembagaan, tetapi juga faktor personal. “Bisa saja petugas sedang punya persoalan di rumah, lalu terbawa saat melayani masyarakat di tempat kerja,” tandasnya.
(**)











