Palembang, Sumselupdate.com – Merasa telah ditipu terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di Pasar 16 Ilir yang berujung polemik bagi sebagian pedagang. Akibatnya, R.A Marini (38) satu dari lima pedagang melaporkan Munira (46) pemilik kios nomor 130-131 di Basement Pasar 16 Ilir Palembang.
“Awalnya kami sewa sejak Agustus dengan DP Rp10 juta dan janjinya uang itu akan dikembalikan setelah kios habis Hak Guna Bangunan dan resmi di bawah naungan Pemkot,” ujar pelapor yang merupakan penjual pakaian ini, Senin (7/11/2016).
Menurut warga Jalan Parameswara, Lorong Bukit Baru II, Kecamatan IB I Palembang ini, dirinya juga merasa dirugikan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh warga Jalan A Yani, Kompleks Jaya Indah, Kecamatan SU II Palembang ini.
Pasalnya rekan pedagang atas nama Erlina yang juga menyewa di kios nomor 129-130 dengan terlapor saat ini juga turut menjadi saksi dalam kasus ini. Kerugian tersebut diperparah dengan keinginan terlapor yang meminta pelapor melunasi toko yang disewa dengan total tagihan hingga Rp38 juta selama satu tahun sewa.
“Sudah saya sampaikan, tapi malah minta lunasi satu tahun. Padahal kan uang itu janjinya mau dikembalikan,” sesalnya.
Untuk diketahui Pasar 16 Ilir saat ini sudah di bawah naungan Pemerintah Kota Palembang setelah masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) habis atas kerjasama dengan PT Prabu Makmur selama 20 tahun per Januari 2016 lalu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Maruli Pardede mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban dan sedang mendalami kasus ini dengan memeriksa bukti-bukti, seperi kwitansi dan dokumen sewa-menyewa. “Kita akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” singkat Maruly. (tra)











