Palembang, Sumselupdate.com – Meski mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK RI, namun baik keenam terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Kamaludin SH MH, di PN Tipikior Palembang, Senin (24/10/2016).
Empat terdakwa yaitu Ujang, Jaini, Parlindungan Harahap dan Dear yang sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh JPU, divonis 4 tahun penjara.
Sedangkan dua tetrdakwa lain, yakni Iin dan Depy diganjar hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda bagi keenam terdakwa sebesar Rp200 juta subsider satu bulan penjara.
Majelis hakim menilai, keempat terdakwa sudah mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa, yakni ikut serta hadir dalam rapat membahas uang komitmen serta menerima uang komitmen senilai Rp75 juta untuk mengesahkan APBD Muba 2015.
Sedang untuk kedua terdakwa masih tidak mengakui membenarkan menerima uang komitmen. “Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU diberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sebelum putusan ini dinyatakan incrah,”sebut Kamaludin.
Sementara Feby SH selaku salah satu jaksa mengatakan, pihaknya masih akan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis terhadap kenam terdakwa.
“Kita akan laporkan dulu hal ini kepada pimpinan, sebelum menyatakan sikap, karena putusan majelis lebih rendah dari tuntutan kita,” ujar JPU.
Senada dikatakan keenam kuasa hukum terdakwa yang masih akan memanfaatkan waktu pikir-pikir sebelum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding. Sebab itu, vonis yang dijatuhkan hakim belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. “Kami masih pikir-pikir karena vonis masih terlalu tinggi bagi klien kami,”cetus salah satu kuasa hukum terdakwa. (tra)











