Kapolres Pagaralam Siap Bertanggung Jawab Jika Ditemukan Pelanggaran dalam Kasus JD

Writer: - Kamis, 24 September 2026
Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro menyatakan siap bertanggung jawab apabila pemeriksaan menemukan dugaan kesalahan prosedur atau pelanggaran kode etik dalam penanganan tersangka JD. Foto: Dok. Sumselupdate.com

Pagaralam, Sumselupdate.com – Polemik meninggalnya JD, salah satu tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Pematang Bango, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagaralam Utara, kini memasuki tahap pemeriksaan di tingkat Polda Sumatera Selatan.

Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi proses pemeriksaan yang dilakukan institusi terkait. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan kesalahan prosedur maupun pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya.

Read More

Sikap tersebut disampaikan Adam menyusul laporan dan pengaduan yang diajukan keluarga JD melalui kuasa hukum kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

Laporan tersebut meminta rangkaian peristiwa sebelum JD meninggal dunia diperiksa secara menyeluruh, mulai dari proses pengamanan, pemeriksaan, keluhan sakit hingga proses rujukan ke RSUD Besemah.

“Kalau memang ditemukan ada salah prosedur atau pelanggaran kode etik oleh anggota, kita akan mengikuti proses yang berlaku. Saya siap bertanggung jawab,” tegas Adam saat ditemui di Mapolres Pagaralam, Kamis (24/9/2026).

Berawal dari Perkara Curas

Kasus tersebut bermula dari perkara dugaan curas yang menimpa Hudri (62), warga Kelurahan Curup Jare.

Hudri diduga menjadi korban penganiayaan dan pencurian harta benda di kawasan Pematang Bango. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengidentifikasi lima orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. Dua orang telah diamankan, sementara pihak lainnya masih dalam pengejaran.

JD merupakan salah satu orang yang diamankan polisi dalam pengembangan perkara tersebut.

Menurut Adam, JD diamankan pada Sabtu dini hari, 19 Agustus 2026. Saat menjalani pemeriksaan, JD kemudian mengeluhkan sakit pada bagian dada.

“Yang bersangkutan memang diamankan dalam perkara curas. Saat dilakukan pemeriksaan, dia mengeluh sakit dada. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan Polres Pagaralam,” jelas Adam.

Setelah mendapatkan pemeriksaan awal dari tim kesehatan Polres Pagaralam, JD kemudian dirujuk ke RSUD Besemah untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Namun, beberapa jam setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, JD dinyatakan meninggal dunia.

Kematian JD kemudian dipersoalkan pihak keluarga yang mempertanyakan rangkaian kejadian dan penanganan terhadap JD sebelum meninggal dunia.

Polisi Sebut Visum Telah Dilakukan

Adam mengatakan, setelah JD meninggal dunia, kepolisian melakukan visum et repertum. Saat proses tersebut berlangsung, pihak keluarga JD juga berada di rumah sakit.

Menurut Adam, kepolisian kemudian menawarkan kepada keluarga agar dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian secara lebih mendalam. Namun, tawaran tersebut disebut tidak disetujui pihak keluarga.

“Setelah dilakukan visum et repertum, kita tawarkan kepada keluarga yang saat itu hadir di rumah sakit, anak dan menantunya, untuk dilakukan autopsi. Tetapi keluarga menolak dan membuat surat pernyataan,” ungkapnya.

Dengan tidak dilakukannya autopsi, pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah melalui prosedur tersebut tidak dilakukan.

Persoalan kemudian berkembang setelah keluarga JD menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Polda Sumsel.

Melalui laporan tersebut, keluarga meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam proses penanganan JD sejak diamankan hingga meninggal dunia.

Sementara itu, proses pemeriksaan di tingkat Polda Sumsel masih berjalan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam penanganan perkara tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts